Senin, 22 Oktober 2012

KPU Sumbar Gelar Sosialisasi Aturan KPU

Semakin dekat verifikasi faktual Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat menggelar sosialisasi akhir peraturan KPU. Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar Ardyan menyebut, kegiatan verifikasi ini agar tidak terjadi interprestasi dari Parpol.
"Sosialisasi ini sebagai pemahaman parpol terhadap peraturan verifikasi calon peserta Pemilu 2014," kata Ardyan, Senin (22/10) di Hotel Mercure Padang. 
Dan kata Adek dari PKB, sosialisasi sangat pas, karena dilakukan di sela-sela masa perbaikan administrasi parpol yang ingin mengikuti pemilu. "Apalagi topik sosialisasi memberikan masukan  bagaimana petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) aturan dari KPU," ujar Adek.
Ardyan menambahkan, adanya dua jenis verifikasi, yakni administrasi dan faktual. "Untuk verifikasi faktual, akan dilakukan oleh KPU Provinsi," kata Ardyan.
Sedangkan poin-poin verifikasi itu terdiri dari tiga poin, yakni kepengurusan parpol, kesekretariatan, dan keterwakilan 30 persen perempuan. "Jadwal pelaksanaan verifikasi faktual tanggal 26 Oktober hingga 3 November 2012," sebutnya.
Untuk  pengumuman partai politik peserta pemilu kata Ardiyan dihadapan peserta sosialisasi dari Parpol calon peserta Pemilu 2014, pada 9 - 11 Januari 2013. "Penetapan dan pengumuman peserta Pemilu 2014 oleh KPU Pusat," ujar Ardyan. www.kliksumbar.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar